SURAT MASUK AGENDA DAN KARTU KENDALI
MELAKUKAN PENANGANAN SURAT MASUK
A. Penanganan Surat Masuk Buku Agenda
Surat Masuk adalah surat yang diterima oleh suatu organisasi atau instansi yang berasal dari seseorang atau organisasi lain. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 80 Tahun 2012 tentang pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah menyatakan bahwa " Surat Masuk adalah semua surat dinas yang diterima. Sistem Pengurusan Surat yang biasa dikenal yaitu:
1. Sistem Tradisional atau sistem buku agenda.
2. Sistem pola modern, disebut juga sistem kartu kendali.
Tahapan-tahapan Penangansan Surat Masuk Sistem Buku Agenda
1. Penerimaan Surat
Penerimaan surat dilakukan oleh petugas bagian depan kantor (front office) atau resepsionis dapat juga satpam kantor. Kantor skala kecil, biasanya resepsionis mengelola surat masuk hingga penyimpannanya. Tugas penerima surat yaitu mengumpulkan setiap surat masuk, meneliti ketepatan alamat dan menandatangani bukti penerimaan surat yang diberikan oleh kurir atau petugas pos kemudian diserahkan pada bagian tata usaha.
2. Penyortir Surat
Surat dari resepsionis selanjutnya disortir atau dipisah-pisahkan menurut jenis surat ( dinas, biasa, penting, rahasia dan pribadi). apabila surat pribadi ditujukan pada seseorang bisa langsung diserahkan kepada yang bersangkutan. Sedangkan surat dinas akan diproses lebih lanjut
3. Pencatatan Surat
Pencatatan surat perlu dilakukan untuk mengetahui banyaknya surat masuk setiap hari, minggu, bulan dan tahun. Pencatatan surat memudahkan dalam penyimpanan dan penemuan kembali surat. Langkah yang dilakukan petugas pencatat surat masuk adalah membuka surat, kemudian membaca isi surat untuk mengetahui jenis surat. Apabila surat rahasia, petugas tidak boleh membuka surat apalgi membaca isinya kecuali jika sudah diberi izin oleh pimpinan. Surat langsung diberikan kepada alamat dalm keadaan tertutup.
Terdapat beberapa Agenda yang dapat digunakan dalm pencatatan surat.
a. Buku Agenda Tunggal
Buku agenda tunggal yaitu buku agenda yang digunakan untuk mencatat surat masuk maupun keluar sekaligus dengan nomor yang berurutan dalam satu halaman dan hanya digunakan dalam satu tahun.
b. Buku Agenda Kembar
c, Buku Agenda Berpasangan / Berganda
Setelah dicatat, surat kemudian distempel agenda sebagai tanda bahwa surat telah dicatat. Selanjutnya surat disampaikan pada pimpinan dengan melampirkan lembar disposisi untuk mencatat instruksi sebagai tindak lanjut surat.
4. Pengarah Surat
5. Penyampaian Surat
B. Penanganan Surat Masuk Sistem Kartu Kendali
1. Prosedur surat masuk penting sistem kartu kendali
Berikut ini akan dijelaskan prosedur penanganan surat masuk penting menggunakan kartu kendali.a. Penerimaan surat
Sebelumnya telah dibuat ketentuan atau peraturan di tiap instansi bahwa semua surat masuk dan keluar diterima melalui satu pintu, yaitu unit kearsipan. Hal ini akan lebih memudahkan untuk kontrol dan pengawasannya.Dalam pelaksanaannya, kalau suatu unit kerja memerlukan kecepatan dalam memproses surat keluar tersendiri sampai dengan penyampaiannya ke instansi lain dilaksanakan sendiri. Hal ini dapat dilakukan, asalkan dua kartu kendali diserahkan kepada unit kearsipan, sehingga unit kearsipan selalu mengetahui pula apa yang telah dilaksanakan.
Tugas penerima surat (juru terima surat) adalah sebagai berikut.
1) Menerima surat masuk dari instansi lain dan menandatangani surat
pengantarnya, serta membubuhi cap tanggal pada sampul surat.
2) Menyortir surat masuk tersebut berdasarkan tanda yang terdapat
pada sampul antara lain surat kilat, surat segera, surat pribadi, surat salah
alamat, dan surat rahasia.
3) Menyerahkan surat tersebut ke pencatat surat.
4) Menerima surat keluar dari instansi sendiri untuk dikirimkan
melalui pos atau kurir.
b. Pencatatan surat
Surat-surat yang diterima oleh pencatat dinilai menjadi tiga kategori, yaitu surat penting, biasa, atau rahasia. Kegiatan ini memerlukan pemikiran yang tajam, mengerti segala persoalan dalam lingkungan instansinya, dan harus teliti.Untuk surat yang penting, maka dicatat menggunakan kartu kendali rangkap tiga. Untuk surat yang biasa menggunakan lembar pengantar surat biasa. Surat rahasia menggunakan lembar pengantar surat rahasia.
Tugas mencatat surat bukanlah tugas yang mudah, sebab petugas pencatat harus dapat benar-benar menentukan indeks dan kode secara tepat. Kalau petugas pencatat tersebut sukar menentukan indeks dan kode, sebaiknya dikosongkan dulu dan diserahkan kepada pengarah (atasan) untuk mengisi kolom tersebut. Kalau memang diperlukan kecepatan dan volume surat penting banyak sekali, maka pencatatan kartu kendali dapat dilakukan oleh heberapa petugas lain yang juga telah terlatih.
Tugas pencatat surat (juru catat surat) adalah sebagai berikut.
1) Mencatat surat penting menggunakan kartu kendali, surat biasa
dengan lembar pengantar surat biasa, surat rahasia menggunakan lembar pengantar
surat rahasia.
2) Menentukan kode klasifikasi dan indeks surat, serta unit
pengolah pada kartu kendali.
3) Mengambil kartu kendali I sebagai pengganti buku agenda,
kemudian KK I diserahkan ke penata arsip.
4) Menyatukan kartu kendali II dan III serta surat dengan penjepit
kertas, dan mengarahkannya ke pengarah surat.
c. Pengarahan atau pengendalian surat
Petugas pengarah surat adalah pimpinan pada unit kearsipan (misalnya: Kepala Tata Usaha). Tugas pengarah surat antara lain sehagai berikut.2) Menentukan arah surat, kepada siapa atau ke unit mana surat
diteruskan.
3) Mengisi kolom indeks, kode, dan pengolah pada kartu kendali.
4) Mengambil kartu kendali II dan disimpan disimpan di kotak kartu
kendali yang berfungsi sebagai alat pengendali surat dan setelah satu tahun
dijilid.
5) Meneruskan surat beserta kartu kendali III kepada unit
pengolah/unit kerja.
6) Menerima Surat yang sudah selesai diproses oleh unit pengolah
dan menukar KK II dengan KK III
7) Menyerahkan surat yang sudah selesai diproses ke penata
arsip/arsiparis, dan menukar KK III dengan KK I.
d. Penyampaian surat ke unit pengolah
Unit pengolah terdiri dari bagian-bagian berikut.Tata usaha unit pengolah. Tugasnya adalah sebagai
berikut.
1) Menerima surat dan kartu kendali III serta memarafnya
sebagai bukti hahwa surat sudah diterima.
2) Membuat dua lembar disposisi, kemudian melampirkan surat berikut
lembar disposisi 1 dan 2 serta KK III untuk disampaikan kepada pimpinan unit
pengolah.
3) Menerima kembali surat, kartu kendali III dan lembar disposisi I
dan II yang telah diisi oleh pimpinan unit pengolah.
4) Menyimpan kartu kendali III dan meneruskan surat berikut dengan
lembar disposisi kepada pelaksana sesuai instruksi yang ada di disposisi. Surat
asli dan lembar disposisi II disimpan sementara di unit pengolah, sedangkan
salinan surat dan lembar disposisi I diteruskan ke pelaksana surat.
5) Menerima surat dan lembar disposisi 1 kembali dari pelaksana,
jika surat tersebut sudah selesai diproses, untuk kemudian disimpan beberapa
lama. Jika surat tersebut sudah menurun nilai gunanya (in-aktif), maka surat
berikut kartu kendali III diserahkan kepada penata arsip dan ditukar dengan
kartu kendali II, sebagai bukti hahwa surat disimpan di unit kearsipan oleh
penata arsip.
Pimpinan unit pengolah. Tugasnya
adalah sebagai berikut.
1) Menerima surat, kartu kendali III, dan lembar disposisi I dan II
dari tata usaha unit pengolah
2) Mengisi lembar disposisi I dan II untuk menindaklanjuti surat
yang masuk.
3) Menyerahkan kembali surat, kartu kendali III, dan lembar
disposisi I dan II kepada tata usaha unit pengolah.
Pelaksana. Tugasnya adalah sebagai
berikut.
1) Menerima surat berikut lembar disposisi I pimpinan dari tata
usaha unit pengolah.
2) Melaksanakan instruksi pimpinan yang ditulis di lembar
disposisi.
3) Menyerahkan surat dan lembar disposisi I kepada tata usaha unit
pengolah jika surat sudah selesai diproses/ditindaklanjuti.
e. Penyimpanan atau penataan arsip
Tugas penata arsip (arsiparis) adalah sebagai berikut.1) Menerima kartu kendali I yang telah diparaf tata usaha unit
pengolah dan disimpan di kotak kartu kendali sebagai bukti bahwa surat sedang
diproses di unit pengolah.
2) Menerima surat yang sudah selesai diproses oleh unit pengolah
dan menukar kartu kendali 1 dengan kartu kendali 3.
3) Menyimpan surat dengan menggunakan sistem tertentu
2. Prosedur pengurusan surat masuk biasa
Dalam penanganan surat masuk yang bersifat biasa, tidak perlu dicatat dalam kartu kendali, tetapi menggunakan lembar pengantar surat biasa. Alur kerjanya juga sedikit lebih pendek jika dibandingkan dengan kartu kendali. Surat biasa tidak perlu cepat disampaikan ke unit pengolah, tetapi dapat menunggu 1 atau 2 hari sampai terkumpul agak banyak, karena pencatatan dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa surat dalam satu lembar pengantar surat biasa.Jika menggunakan kartu kendali, satu lembar surat dicatat dalam satu lembar kartu kendali rangkap 3, tidak bisa beberapa surat dicatat sekaligus dalam satu kartu kendali. Karena bersifat biasa, penyimpanan surat tidak terlalu lama, dan cukup disimpan di unit pengolah saja, tidak perlu lagi diserahkan kepada penata arsip. Penghapusan arsipnya pun dilakukan di unit pengolah.
Langkah-langkah pengurusan surat masuk biasa adalah sebagai berikut.
1) Surat-surat masuk biasa dikumpul 1 atau 2 hari, setelah banyak
baru dicatat dalam lembar pengantar surat biasa rangkap 2.
2) Setelah dicatat, maka surat-surat tersebut disampaikan ke unit
pengolah bersama lembar pengantarnya.
3) Unit pengolah membubuhi paraf pada lembar pengantar. Selanjutnya
lembar pengantar 1 dikembalikan kepada pencatat.
3. Prosedur pengurusan surat masuk rahasia
Dalam menangani surat masuk yang bersifat rahasia, hanya pimpinan yang boleh membaca surat, kalau pun ada yang boleh mengetahui itu pun hanya pada orang tertentu saja yang sudah ditunjuk langsung oleh pimpinan. Penyampaian surat kepada pimpinan dalam keadaan tertutup atau masih bersampul.Langkah-langkah pengurusan surat masuk rahasia adalah sebagai berikut.
1) Surat rahasia diterima oleh penerima surat dan menyerahkan
kepada pencatat surat.
2) Pencatat mencatat surat tanpa membuka sampul ke dalam lembar
pengantar surat rahasia (rangkap 2) lalu menyerahkan kepada pengarah surat.
3) Pengarah surat memeriksa pengisian lembar pengantar dan
meneruskan kepada pimpinan unit pengolah.
4) Pimpinan unit pengolah memberi paraf pada lembar pengantar 1 dan
2.
5) Pimpinan unit pengolah menyimpan surat dan lembar pengantar 2,
lembar pengantar
Komentar
Posting Komentar