K3 PERKANTORAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN 1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran Merujuk pada PER.05/MEN/1996 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja didefinisikan sebagai bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai sebuah pemikiran dan upaya untuk menciptakan kondisi yang baik, sehat bagi para karyawan atau pegawai sehingga terwujud kelancaran bekerja dalam perkantoran. jika dilihat dari kata K3, dimana keselamatan kerja merupakan sebuah kondisi dimana semua pekerja terjamin keselamatannya