REGULASI SARANA DAN PRASARANA XI
REGULASI SARANA DAN PRASARANA 1. PENGERTIAN REGULASI Menurut KBBI pengertian regulasi adalah sebuah peraturan adapun pengertiannya secara lengkap adalah suatu cara untuk mengendalikan sekelompok manusia dengan suatu aturan tertentu. 2. Regulasi Sarana dan Prasrana a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2013 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 a. Standar Sarana dan Prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku, ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. b. Sarana dalah fasilitas yang secara langsung befungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. c. Prasarana adalah fasilita yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. d. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estet