REGULASI SARANA DAN PRASARANA XI
REGULASI SARANA DAN PRASARANA
1. PENGERTIAN REGULASI
Menurut KBBI pengertian regulasi adalah sebuah peraturan adapun pengertiannya secara lengkap adalah suatu cara untuk mengendalikan sekelompok manusia dengan suatu aturan tertentu.
2. Regulasi Sarana dan Prasrana
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Standar Sarana dan Prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku, ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas.
b. Sarana dalah fasilitas yang secara langsung befungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
c. Prasarana adalah fasilita yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
d. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
e. Ruang penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.
f. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai denga kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
g. Ruang pusat Closed Circuit Television yang selanjutnya disebut CCTV adlah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Asas standar sarana dan prasarana kantor :
a. tertib
b. adil
c. transparan
d. efisien dan efektif
e. manfaat
f. keselamatan
g. kesejahteraan
h. kepatuhan
i. akuntabel
Pasal 3
Maksud penyusun standar sarana dan prasarana kantor
a. Kepastian ketentuan penggunaan ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas.
b. Keseragaman penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor.
c. Kelancaran proses pekerjaan.
d. Kelancaraan tugas pengawawasan dan pengamanan.
e. Kemudahan pengamanan arsip dan dokumentasi.
Pasal 4
Tujuan Penusunan standar sarana dan prasarana
a. Menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan kerja.
b. Mewujudkan penataan yang bernilai estetika.
c. Menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur.
d. Mewujudkan sarana dn pasarana kantor sesuai standar.
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan menteri ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi.
BAB III
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 6
Standar sarana dan prasarana kantor
Pasal 7
a. Ruang kantor
b. Ruang kerja
c. Standar ukuran dan perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran I Peraturan Menteri.
Pasasl 8
a. Ruang Penunjang
b. Standar ukuran dan perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran II Peraturan Menteri.
Pasal 9
a. Guna kelancaran pelaksanaan tugas, bagi petugas dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi disediakan kendaraan dinas.
b. Kendaraan dinas
c. Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disediakan bagi pejabat dan pegawai selama yang bersangkutan memangku jabata.
d. Standar kendaraan dinas sebagaimana dimaksud ayat 1 tercantum pada lampiran III Peraturan Menteri.
Pasal 10
Pemenuhan standar sarana dan prasarana kantor disesuaikan anggaran yang tersedia.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan supaya setiap orang mengetahuinya.
Komentar
Posting Komentar