K3 PERKANTORAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN
1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
Merujuk pada PER.05/MEN/1996 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja didefinisikan sebagai bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai sebuah pemikiran dan upaya untuk menciptakan kondisi yang baik, sehat bagi para karyawan atau pegawai sehingga terwujud kelancaran bekerja dalam perkantoran. jika dilihat dari kata K3, dimana keselamatan kerja merupakan sebuah kondisi dimana semua pekerja terjamin keselamatannya ketika sedang bekerja. baik itu dalam menggunakan mesin-mesin atau perlengkapan kantor. Sedangkan kesehatan sendiri juga diartikan sebagai suatu kondisi fit atau sehat pada seorang pegawai baik jasmani maupun rohani. Dengan adanya kondisi atau keadaan selamat serta sehat saat bekerja pastinya produktivitas kerja semakin baik juga meningkat.
2. Regulasi Pemerintah dalam tata kelola Perkantoran
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memiliki 4 poin standarisasi K3, yaitu keselamatan kerja , kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja perkantoran, dan ergonomi perkantoran. Keempat point tersebut harus dipenuhi perusahaan guna menciptakan perkantoran yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja. Kewajiban bagi tiap perusahaan dalam menjalankan K3 tersebut tertuang dalam Bab VI dan Pasal 28.
3. Ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
a. Melakukan pencegahan dan pengobatan akibat keracunan yang timbul dari kerja.
b. Diadakan penyesuaian anatara kemampuan dengan pekerjaan.
c. Melakukan rehabilitasi bagi para karyawan atau pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaannya.
d. Dilakukan pemeliharaan terhadap lingkungan kerja supaya sehat dan nyaman.
4. Tujuan utama Penerapan K3 di tempat kerja
a. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
b. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
c. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
5. Fungsi K3 Perkantoran
a. Fungsi Keselamatan Kerja
1. Menerapkan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya kerja.
2. Mengukur serta memeriksa kembali efektivitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya kerja.
3. Mengantisipasi, mengidentifikasi, dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan kerja.
4. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program kerja perkantoran.
b. Fungsi Kesehatan Kerja
1. Melakukan penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja.
2. Memebrikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja.
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan, dan pendidikan tentang kesehatan kerja.
4. Terlibat dalam proses rehabilitas pegawai atau karyawan yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja.
5. Memantau kesehatan para pegawai atau karyawan.
6. Mengelola P3K dan tindakan darurat.
6. Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3
Lima kewajiban utama kerja antara lain sebagai berikut:
a.Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/ keselamatan kerja.
b.Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja. Tujuannya utuk menjaga keselmatan tenaga kerja itu sendiri ataupun orang lain.
c. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 diwajibkan.
d. Meminta pada pengurus agar melaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan
e. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Faktor-faktor Penyeban Terjadinya Kecelakaan Kerja
No |
Kondisi |
Penyebab |
1. |
Tindakan
tidak aman ( unsafe action) |
Jam kerja melampaui ketentuan yang
sudah diatur dalam undang-undang. Kelelahan karena kurang istirahat , tidak
kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus menerus
bahkan menjelang pagi, maupun kekurangan gizi sebagai bentuk
ketidakseimbangan antara asupan makanan disbanding dengan tenaga yang
dibutuhkan dalam bekerja. |
2. |
Kondisi
tidak aman ( unsafe condition) |
Ruang bekerja sempit tanpa tersedia
udara segar yang memadai, cuaca ekstrim berupa hujan badai dan panas yang
luar biasa, penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja
remang-remang sehingga mengakibatkan kerusakan mata serta peralatan
kadaluarsa yang tetap digunakan. |
Beberapa penyebab kecelakaan kerja
f. Gangguan mental dari pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar