K3 PERKANTORAN

 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN


1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

    Merujuk pada PER.05/MEN/1996 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja didefinisikan sebagai bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

    Keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai sebuah pemikiran dan upaya untuk menciptakan kondisi yang baik, sehat bagi para karyawan atau pegawai sehingga terwujud kelancaran bekerja dalam perkantoran. jika dilihat dari kata K3, dimana keselamatan kerja merupakan sebuah kondisi dimana semua pekerja terjamin keselamatannya ketika sedang bekerja. baik itu dalam menggunakan mesin-mesin atau perlengkapan kantor. Sedangkan kesehatan sendiri juga diartikan sebagai suatu kondisi fit atau sehat pada seorang pegawai baik jasmani maupun rohani. Dengan adanya kondisi atau keadaan selamat serta sehat saat bekerja pastinya produktivitas kerja semakin baik juga meningkat.

2. Regulasi Pemerintah dalam tata kelola Perkantoran

    Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memiliki 4 poin standarisasi K3, yaitu keselamatan kerja , kesehatan kerja, kesehatan lingkungan kerja perkantoran, dan ergonomi perkantoran. Keempat point tersebut harus dipenuhi perusahaan guna menciptakan perkantoran yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja. Kewajiban bagi tiap perusahaan dalam menjalankan K3 tersebut tertuang dalam Bab VI dan Pasal 28.

3. Ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

    a. Melakukan pencegahan dan pengobatan akibat keracunan yang timbul dari kerja.

    b. Diadakan penyesuaian anatara kemampuan dengan pekerjaan.

    c. Melakukan rehabilitasi bagi para karyawan atau pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaannya.

    d. Dilakukan pemeliharaan terhadap lingkungan kerja supaya sehat dan nyaman.

4. Tujuan utama Penerapan K3 di tempat kerja

    a. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

    b. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

    c. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

5. Fungsi K3 Perkantoran

    a. Fungsi Keselamatan Kerja

         1. Menerapkan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya kerja.

         2. Mengukur serta memeriksa kembali efektivitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya kerja.

         3. Mengantisipasi, mengidentifikasi, dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan kerja.

         4. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program kerja perkantoran.

    b. Fungsi Kesehatan Kerja

        1.  Melakukan penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja.

         2. Memebrikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja.

        3. Memberikan saran, informasi, pelatihan, dan pendidikan tentang kesehatan kerja.

        4. Terlibat dalam proses rehabilitas pegawai atau karyawan yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja.

        5. Memantau kesehatan para pegawai atau karyawan.

        6. Mengelola P3K dan tindakan darurat.

6. Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3

       Lima kewajiban utama kerja antara lain sebagai berikut:

  a.Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/ keselamatan kerja.

  b.Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja. Tujuannya utuk menjaga keselmatan tenaga kerja itu sendiri ataupun orang lain.

  c. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 diwajibkan.

 d. Meminta pada pengurus agar melaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan 

 e. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Faktor-faktor Penyeban Terjadinya Kecelakaan Kerja

No

Kondisi

Penyebab

1.

Tindakan tidak aman ( unsafe action)

Jam kerja melampaui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Kelelahan karena kurang istirahat , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus menerus bahkan menjelang pagi, maupun kekurangan gizi sebagai bentuk ketidakseimbangan antara asupan makanan disbanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja.

2.

Kondisi tidak aman ( unsafe condition)

Ruang bekerja sempit tanpa tersedia udara segar yang memadai, cuaca ekstrim berupa hujan badai dan panas yang luar biasa, penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang sehingga mengakibatkan kerusakan mata serta peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan.

 Beberapa penyebab kecelakaan kerja

a. Mengambil jalan pintas

  Jalan pintas dapat menurunkan keselamatan dalam bekerja dan meningkatkan kemungkinan cedera.

 b. Percaya diri yang berlebihan

   Percaya diri yang berlebihan merupakan hal yang tidak baik. Perilaku seperti ini dapat menyebabkan prosedur dalam pekerjaan dapat menyebabkan cedera.

  c. Memulai tugas dengan instruksi yang tidak tuntas.

  d. Kerapian yang buruk.

  e. Tidak memperdulikan prosedur keselamatan.

      Jika prosedur keselamatan tidak dijaga dengan baik, maka dapat membahayakan diri kita dan rekan kerja.

  f. Gangguan mental dari pekerjaan.

   Adanya permasalah intern dapat membuat mental kita jatuh dan berpengaruh terhadap keselamatan di tempat kerja. Mental yang jatuh bisa mengakibatkan salah fokus dan tidak bisa mengikuti prosedur kerja yang aman.

  g. Gagal merencanakan pekerjaan

8. Keselamatan Berbasis Perilaku (Behavior Based Safety)

      Faktor penentu  perilaku sebagai berikut:

    a. Faktor Internal merupakan karakteristik orang yang bersangkutan yang bersifat bawaan dan berfungsi untuk mengolah rangsangan dari luar, misalnya tingkat pengetahuan, kecerdasan, persepsi, emosi, motivasi, jenis kelamin, dan sebagainya.
    b. Faktor Eksternal yang meliputi lingkungan sekitar, baik fisik maupun nonfisik, seperti iklim manusia, sosial budaya, ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya..

Pengertian Prosedur Keselamatan dan Kesehatan kerja

Dari adanya prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, mampu mewujudkan sebuah keadaan kantor yang aman dan kondusif. dimana seorang bisa merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugas kerjanya. Selain itu prosedur keselamatan dan kesehatan kerja juga berupa suatu panduan atau pedoman di dalam mewujudkan penyelamatan serta pencegahandari kecelakaan kerja di perkantoran awal hingga akhir yang didahului penilaian resiko terhadap pekerjaan tersebut yang mencakup keselamatan dan kesehatan terhadap pegawai kantor.

Kegunaan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Manfaat yang bisa diambil jika perusahaan menerapkan K3:
a. Pegawai akan merasa aman dalam melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan.
b. Akan mneghemat waktu. hal ini karena pegawai hanya akan mengikuti prosedur yang telah diterapkan dan tidak harus berpikir panjang.

Prosedur Pelaksanaan K3 Pemakaian Sarana dan Prasarana kantor

1. Area Kerja
2. Duduk dengan posisi yang baik
3. Kaki sebaiknya menyentuh Lantai
4. Posisi Monitor
5. Istirahat dan ganti posisi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadaan Sarana dan Prasarana

NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KAIDAH KEARSIPAN

SURAT MASUK AGENDA DAN KARTU KENDALI