Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KAIDAH KEARSIPAN

  NORMA STANDAR PROSEDUR KAIDAH KEARSIPAN A. NORMA KEARSIPAN     Norma kearsipan adalah pedoman yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kearsipan. Norma kearsipan di Indonesia diatur dalam bentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah . contoh Norma kearsipan  adalah Undang-Undang No. 43 tahun 2009  tentang " Ketentuan Umum Kearsipan" pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok Kearsipan Bab I pasal 1, Keputusan President Republik Indonesia No.26 Tahun 1974, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 34 tahun 1979, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 36 tahun 1990, dan Peraturan Republik Indonesia No. 34 tahun 1973. B. STANDAR KEARSIPAN     Standar Prosedur kearsipan adalah suatu proses yang mengatur tentang pengelolaan kearsipan yang merujuk pada ketentuan perundang-undangan, Standar merupakan acuan yang dipakai sebagai suatu patokan dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu di suatu instansi. contohnya standar kearsipan ya

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA XI

Gambar
A . Pengetahuan Dasar Administrasi Sarana dan Prasarana Kantor Administrasi adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan teknis ketatausahaan kantor yang menyangkut hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih. Administrasi berfungsi sebagai tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan dalam kantor. Administrasi sarana dan prasarana kantor adalah aktivitas yang memakai atau menggunakan seperangkat alat pada suatu proses kegiatan perkantoran baik alat tersebut berupa peralatan pembantu maupun perlatan utama yang mewujudkan tujuan, yaitu kelancaran tugas pekerjaan. 1.   Definisi Sarana dan Prasarana Menurut para Ahli Menurut Ketentuan Umum Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) No. 24 Tahun 2007. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindahkan, sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Menurut (KBBI) Sarana merupakan segala sesuatu yang dapai dipakai sebagai alat dalam mencapai maksu